HTML/JavaScript

Senin, 22 September 2014

TUGAS 4 PKN. SIKAP POSITIF YANG SUDAH DILAKUKAN ( SESUAI NILAI PANCASILA )

a. menerima Pancasila sebagai dasar dan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia;
b. bersedia mempelajari Pancasila dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keyakinan kita terhadap
dasar dan ideologi negara Indonesia tersebut


c. mengamalkan nilai-nilai moral dan norma moral yang bersumberkan pada Pancasila;
d. menaati norma-norma moral yang berlaku di masyarakat Indonesia;
e. menaati norma hukum yang telah ditetapkan di Indonesia

TUGAS 3 PKN. SIKAP POSITIF DAN NEGATIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA



SIKAP POSITIF

SIKAP NEGATIF
Sila pertama :
  1. Selalu menghormati orang yang sedang beribadah
  2. Memberi kebebasan orang lain untuk memeluk agama dan keyakinan
  3. Tidak mengina pemeluk agama dan keyakinan orang lain
  4. Tidak melakukan penistaan agama
  5. Toleransi dalam kehidupan beragama
  6. Percaya dan takwa kepada tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran yang dianut masing-masing
  7. Menjalankan perintah agama sesuai ajaran yang di anut masing-masing


Sila pertama :
  1. Menganggap agam lain rendah, sehingga cenderung melecehkan.
  2. Hanya mau bergaul dengan orang yang seagama 
  3. Memisahkan atau meminoritaskan orang yang berbeda kepercayaan
  4.  Menganggap sesat orang yang bereda keyakinan
  5. Tidak mau menerima pemberian bentuk apapun dari orang yang berbeda agama 
  6. Meninggalkan kewajiban sebagai umat beragama, contohnya sembahyang
  7.  Mendiskriminasi umat agama lain.
                         
Sila kedua :
  1. Mengakui dan menghargai keberadaan orang lain
  2. Menghargai harkat dan martabat orang yang sederajat
  3. Keluhuran budi,span santun, dan susila
  4. Tata pergaulan yang universal, ini sesuai dengan nilai kesetaraan,artinya setiap manusia memiliki kesejajaran, tanpa membedakan suku,ras,dan agama
  5. Tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan suku,agama,warna kulit tingkat ekonomi maupun tingkat pendidikan
  6. Menyadari bahwa kita diciptakan sama oleh Tuhan
  7. Membela kebenaran dan keadilan
  8. Menyadari bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama
Sila ketiga :
  1. Saling ketergantungan satu sama lain, tolong menolong,bekerja sama dengan  orang demi kesejahteraan bersama
  2. Menunjukan kehidupan kebangsaan yang bebas dan tidak memaksa kehendak
  3. Cinta tanah air dan bagsa,menjaga kebersihan,keamanan lingkungan, tidak melakukan pemborosan,tidak merusak lingkungan,tidak menggelapkan barang negara,ikut usaha pembelaan negara sesuai profesi masing-masing
  4. Pengakuan dan kebersamaan dalam keberagamaan,tidak memaksa agama lain ,merasa senasip sepenanggungan
  5. Keseimbangan antara kepentingan pribadi dan golongan kerjakeras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,tidak hanya memikirkan dirimu sendiri,tapi juga orang lain
  6. Menjaga nama baik bangsa dan negara
  7. Ikut serta dalam ketertiban dunia

Sila kedua :
  1. Acuh terhadap tetangga yang kesusahan, menutup telinga dan tidak mau tahu urusan mereka yang kesusahan dan sentiasa bersombong diri
  2. Memilih-milih dalam bergaul. Memperlakukan manusia/orang lain secara semena-mena
  3. Membeda-bedakan antara miskin, kaya, suku, ras, agama, keturunan, status sosial,
  4. Rasa dendam terhadap seseorang yang pernah menyakiti hatinya
  5. Bersifat acuh tak acuh
  6. Tidak mengakui keberadaan orang lain
  7. Hanya membela seseorang yang dikenal dan di anggap paling menguntungkan untuknya

Sila ketiga :
  1.   Hanya mementingkan suatu suku atau golongannya sendiri
  2.  Tidak memiliki rasa prihatin terhadap perpecahan bahkan menganggap acuh terhadap masalah atau konlfik yang sedang terjadi di Indonesia
  3. Meremehkan suku atau golongan lain dan menganggap dirinya yang paling benar serta pantas di sanjung 
  4. Mau berusaha jika hanya untuk kepentingan pribadinya
  5. Tawuran antar pelajar, demonstrasi, dll
  6. Tidak ikut upacara secara sengaja
  7. Membajak karya orang lain   


Sila keempat :
  1. Kedaulautan rakyat dan tidak memaksa kehendak kepada orang lain
  2. Hikmah kebijaksanaa melalui pikiran sehat
  3. Tanggung jawab berdasarkan hati nurani, ikhlas dan amanah menjadi pejabat,pelayan publik
  4. Mufakat atas kehendak bersama
  5. Asas kekeluargaan dalam musyawarah,selalu musyawarah dalam menyelesaikan masalah,mengutamakan kepentingan bersama
  6. Tidak memaksa kehendak kepada orang lain
  7. Mengutamakan kepentingan masyarakat,bangsa,dan negara

Sila keempat :
  1. toriter dalam memimpin, selalu memandang buluh dan memihak terhadap suatu golongan
  2. Mementingkan kepentingan golongan atau pribadi
  3. Pengambilan keputusan sepihak, tanpa membahas secara musyawarah
  4. Menganggap yang mayoritas yang memenangkan segalanya tanpa memandang pendapat golongan lain dan bersikap acuh 
  5. Mengambil keputusan tanpa musyawarah
  6. Memaksakan kehendak
  7. Tidak mempunyai tanggung jawab 

Sila kelima :
  1. Perlakuan yang adil dalam berbagai kehidupan/tidak diskriminisasi
  2. Kemakmuran masyarakat yang berkeadilan
  3. Keseimbangan yang adil dalam antara kehidupan pribadi dan masyarakat
  4. Keseimbangan yang adil anatara jasmani dan rohani,materiil dan spiritual 
  5. Berusaha menolong orang lain sesuai kemampuan
  6. Menghargai hasil karya orang lain

Sila kelima :
  1. Membedakan fasilitas umum antara pejabat dan rakyat biasa
  2. Keadilan hanya untuk golongan tertentu, dalam artian menindak suatu permasalahan selalu tebang pilih dan menguntungkan pihak yang seharusnya salah
  3. Membeda-bedakan perhatian antar suku  
  4. Membeda-bedakan teman
  5. Menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban
  6. Hakim memihak sebelah
  7. Keadilan hanya untuk golongan tertentu   

Minggu, 07 September 2014

PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN

Pancasila sebagai Sumber Nilai
Di era Orde baru Pancasila sebagai dasar negara banyak dijadikan sebagai simbol negara dan tidak dihayati serta dilaksanakan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang masih tersisa sebagai aset nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif dengan Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai. Meletakkan kembali Pancasila seara terintegratif dengan pembukaan, dapat mendorong bengsa untuk menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan, dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegratif. Dengan demikian, selain sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional yang merupakan cita-cita dan tujuan negara.
A.    Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologi atau secara terminologi.
Secara Etimologis
Menurut Lughatnya, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansakerta (bahasa kasta Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata ialah Prakerta). Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memilik dua macam arti yaitu Panca artinya lima, Syila dengan (i) biasa (pendek) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan seronoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan Pancasila artinya lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, berarti nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara, secara umum dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila sbb :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila meliputi: nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Nilai Dasar:
1.     Pancasila memuat nilai dasar tentang penyelenggaraan negara, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Karena merupakan nilai dasar maka:
a.    Nilai-nilai itu bersifat abadi dalam Pembukaan UUD 1945
b.    Nilai-nilai itu bersifat abstrak dan umum
c.    Nilai-nilai itu relatif tidak berubah, namun maknanya selalu bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman
d.    Melalui proses penafsiran ulang, akan didapat nilai-nilai baru yang lebih operasional sesuai tantangan kekinian zaman
e.    Nilai-nilai operasional itu berupa nilai instrumental dan nilai praksis
Nilai Instrumental:
1.    Merupakan penjabaran dari nilai dasar
2.    Berlaku untuk kurun waktu tertentu dan kondisi tertentu
3.    Sifatnya sudah lebih kontekstual, bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman
4.    Tampil dalam bentuk kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, sebagai penjabaran dari nilai dasar
5.    Terikat oleh perubahan waktu, keadaan atau tempat sehingga memerlukan penyesuaian secara berkala agar nilai dasar tetap relevan dengan masalah-masalah utama yang dihadapi masyarakat pada zaman itu
6.    Tercantum dalam seluruh dokumen kenegaraan yang menindaklanjuti UUD 1945 seperti undang-undang dan banyak peraturan pelaksanaannya
7.    Lembaga-lembaga yang berwenang menyusun nilai instrumental yaitu MPR, Presiden, dan DPR
8.    Sesuai pasal 4 ayat 1 UUD 1945 Presiden dapat menindaklanjuti undang-undang dengan mengeluarkan peraturan pelaksanaannya
Nilai Praksis:
1.    Adalah pelaksanaan nilai dasar dan nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari.
2.    Pelaksanaan Pancasila meliputi dua cara:
a.    Secara subyektif: Pelaksanaan oleh setiap individu warga negara indonesia, penduduk indonesia, maupun oleh setiap individu penguasa negara atau penyelenggara negara.
b.    Secara obyektif: Pelaksanaan pancasila dalam penyelenggaraan negara oleh lembaga negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Tinjauan metafisika terhadap Pancasila sehingga nilai-nilainya memiliki sifat objektif :
1.               Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
2.               Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan.
3.               Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar.
4.               Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum.
5.               Pembukaan UUD 1945 terkandung Pancasila yang tidak dapat diubah (tetap), krn kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
Sila Pertama : Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab pertama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergantung kepada-Nya, maka manusia Indonesia akan mengembangkan toleransi antarumat beragama, toleransi sesama umat beragama, dan toleransi antarumat beragama dengan negaranya. Tidak akan memaksakan agama kepada pemeluk agama lain. Bangsa Indonesia bukan bangsa yang sekuler atau memisahkan agama dan negara. Indonesia juga bukan negara agama yang mendasarkan kepada agama tertentu.
Sila Kedua : Manusia memiliki hakikat pribadi yang  mono-pluralis terdiri atas susunan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Nilai luhur kemanusiaan akan menumbuhkan sikap tepasalira, menghormati hak asasi manusia, anti penjajahan, mengutamakan kebenaran dan keadilan, mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan sebagainya. Negara memberi kebebasan untuk menentukan jumlah anak, akan tetapi program keluarga berencana merupakan program pemerintah agar warga negara lebih bertanggung jawab pada generasi mendatang. Warga negara berhak menentukan jenis pekerjaan dengan imbalan yang layak menurut kemampuannya masing-masing.
Sila Ketiga : Berupa pengakuan terhadap hakikat satu tanah air, satu bangsa dan satu negara Indonesia, tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan. Nilai luhur persatuan terkandung di dalamnya cinta tanah air, tidak membeda-bedakan sesama warga negara Indonesia, cinta perdamaian dan persatuan, tidak mengagung-agungkan bangsa sendiri, suku dan daerah tertentu.
Sila Keempat : Menjunjung dan mengakui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara tertentu yang segala sesuatunya berasal dari rakyat dilaksanakan oleh rakyat dan diperuntukkan untuk rakyat. Nilai luhur kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, antara lain terkandung makna cinta permusyawaratan, cinta demokrasi, tidak memaksakan kehedak kepada orang lain, menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah, tidak mementingkan diri sendiri, cinta kebersamaan, dan sebagainya.
Sila Kelima : Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan segala sesuatu yang berhubungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan. Nilai luhur yang terkandung didalamnya adalah mencintai keadilan sosial, cinta kekeluargaan, suka bekerja keras, menghormati kedaulatan bangsa lain, dan menganggap bangsa lain sederajat.
Sila pertama menjiwai dan mendasari sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima; sila kedua dijiwai dan didasari sila pertama, menjiwai dan mendasari sila ketiga, keempat, dan kelima; sila ketiga dijiwai dan didasari sila pertama dan sila kedua, menjiwai dan mendasari sila keempat dan kelima; sila keempat dijiwai dan didasari sila pertama, kedua, dan ketiga, menjiwai dan mendasari sila kelima; sila kelima dijiwai dan didasari sila pertama, kedua, ketiga dan keempat. Itulah yang dinamakan Pancasila hierarkis piramidal.
Dengan demikian, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Karena Pancasila merupakan sumber nilai di Indonesia maka semua nilai yang berkembang tidak oleh bertentangan dengan Pancasila.
Pengamalan Pancasila Sebagai Sumber Nilai
1.    Pemasyarakatan Nilai Pancasila dalam Keluarga.
Kehidupan sehari-hari dalam keluarga harus dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila, di mana orang tua menjadi teladan bagi anak-anaknya. Segala tindak tanduk seluruh keluarga harus bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila.
2.    Pemasyarakatan Nilai Pancasila dalam Sekolah
Anak yang berumur tujuh tahun telah memasuki usia wajib belajar pendidikan formal. Di sinilah penanaman nilai-nilai luhur Pancasila dimulai yaitu dari taman kanak-kanak, terutama melalui pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
3.    Pendidikan dalam Masyarakat
Pendidikan dalam masyarakat amat penting untuk penanaman nilai luhur Pancasila, karena waktu di sekolah hanya terbatas sehingga waktu yang lebih banyak ada di lingkungan keluarga dan masyarakat maka pergaulan sehari-hari dalam masyarakat luas akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan sikap dan kepribadian anak. Oleh karena itu, hendaknya masyarakat ikut bertanggung jawab dalam pembentukan sikap dan perilaku anak, serta penanaman nilai-nilai luhur Pancasila.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pengertian Pembangunan: Usaha bangsa untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik
Aspek Pembangunan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, di dalamnya mencakup tiga aspek sekaligus, yaitu:
1.   Emansipasi bangsa, yaitu usaha bangsa untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain agar dapat berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri tanpa melepaskan semangat kerja sama yang produktif
2.   Modernisasi, adalah upaya untuk mencapai taraf mutu kehidupan yang lebih baik
3.   Humanisasi, bermakna bahwa pembangunan pada hakikatnya untuk manusia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia
Makna Pembangunan Nasional, adalah upaya untuk mening-katkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional.
Hakikat Pembangunan Nasional, adalah pembangunan manu-sia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Tujuan Pembangunan Nasional, dilaksanakan untuk mewujud-kan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Paradigma adalah anggapan-anggapan dasar yang membentuk kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, kiblat atau pedoman untuk melihat persoalan dan bagaimana menyelesaikannya
Paradigma pembangunan dipahami sebagai kerangka keyakinan yang digunakan sebagai pedoman untuk melihat persoalan dan bagaimana melaksanakan pembangunan
Paradigma Pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem berfikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik (secara kualitatif maupun kuantitatif)
Karena yang ingin dibangun adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga paradigma pembangunan harus berdasarkan kepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepribadian Indonesia, yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Pokok-pokok Pancasila sebagai paradigma Pembangunan adalah sebagai berikut:
1.   Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan politik dan hukum meliputi:
a.    Pengembangan sistem politik negara yang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai subyek atau pelaku
b.    Pengembangan sistem politik yang demokratis, berkadaulatan rakyat ,dan terbuka
c.    Sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekadar kekuasaan
d.    Pengambilan keputusan politi secara musyawarah mufakat
e.    Politik dan hukum yang didasarkan atas moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
2.   Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi meliputi:
a.    Dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi
b.    Mengembangkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan
c.    Mengembangkan sistem ekonoimi yang bercorak kekeluargaan
d.    Ekonomi yang menghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas
e.    Ekonomi yang bertujuan keadilan dan kesejahteraan bersama
3.   Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan sosial budaya meliputi:
a.      Pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratis, aman, tenteram, dan damai
b.      Pembangunan sosial budaya yang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia
c.      Terbuka terhadap nilai-nilai luar yang positif untuk membangun masyarakat Indonesia yang modern
d.      Memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat
4.   Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan keamanan meliputi:
a.      Pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negaranya
b.      Mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
c.      Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
5.   Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi:
a.    Pengembangan iptek diarahkan untuk mencapai kebaghagiaan lahir batin, memenuhi kebutuhan material dan spiritual
b.    Pengembangan iptek mempertimbangkan aspek estetik dan moral
c.    Pengembangan iptek pada hakekatnya tidak boleh bebas nilai, tetapi terikat pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
d.    Pembangunan iptek mempertimbangkan akal, rasa, dan kehendak
e.    Pembangunan iptek bukan untuk kesombongan melainkan peningkatan kualitas, harkat, dan martabat manusia
6.   Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan agama meliputi:
a.    Pengembangan kehidupan beragama adalah dengan terciptanya kehidupan sosial yang saling menghargai dan menghormati
b.    Memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c.    Tidak memaksakan keyakinan agama kepada orang lain
d.    Mengakui keberadaan agama orang lain dengan tidak saling menjelekkan dan menghina antarumat beragama